Untuk Info Training, in House Training, Konsultansi, Membangun Sistem (ISPO, ISO Series, OHSAS, SMK3), Kajian, Pendampingan serta Modul untuk Perbaikan dan Peningkatan Kinerja unit di Perusahaan silahkan kirim email alamat berikut: trainingperkebunan@gmail.com

Training and Consultancy


Training

1. Manajemen Produksi Tanaman Kelapa Sawit
2. Kultur Teknis Kelapa Sawit
3.Pengelolaan Hama dan Penyakit Tanaman Kelapa Sawit
4. Peningkatan Kompetensi Teknis dan Manajerial Asisten dan Mandor Tanaman
5.Penerapan dan Kriteria RSPO dan ISPO
6. Sertifikasi Asisten dan Mandor Tanaman
7. Minimalisasi Kehilangan Minyak dan Peningkatan Rendemen Pabrik Kelapa Sawit.
8. Manajemen Pemeliharaan Pabrik Kelapa Sawit Berdasarkan Pengendalian Biaya dan Kehandalan Mesin
9.Pengendalian dan Pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit
10.Manajemen dan Teknik Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Kerusakan Aset Pabrik
11.Pengoperasian dan Pemeliharaan Boiler dan Turbin di Pabrik Kelapa Sawit
12. Manajemen Energi di Pabrik Kelapa Sawit
13. Sertifikasi Asisten dan Mandor Pabrik Kelapa Sawit
14. International Financial Reporting Standards (IFRS) Perusahaan Perkebunan
15.Best Practices Internal Auditing Perusahaan Perkebunan
16.Peningkatan Kompetensi KTU dan ATU Perusahaan Perkebunan.
17.Pengendalian Biaya Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

Consultancy
1. Technical Assistant for Improvement Palm Plantation and Palm Oil Mill
2. Integrated Solution to Improve Performance of Palm Plantation and Palm Oil Mill
3. Advanced Quality System for Palm Plantation
4. ISO series (9001,14000 etc)
5. OHSAS 18001 dan SMK3

Gimni Minta Pemerintah Kaji Ulang BK CPO

>> Senin, 10 Mei 2010

JAKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan penetapan bea keluar (BK) untuk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Karena dinilai tidak kondusif dalam mendorong industri hilir CPO dalam negeri.

“Saat ini, investasi pada lari ke luar negeri semua. Soalnya, dengan kebijakan BK untuk sektor hilir CPO saat ini lebih tinggi atau sama dengan yang crude. Sejak dulu, kami sudah mengusulkan agar kebijakan itu dikaji ulang dan diubah. Sebaiknya, BK untuk yang sektor hilir CPO lebih rendah daripada crude,” kata Direktur Eksekutif Gimni Sahat Sinaga usai jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Sahat optimistis, apabila kebijakan BK tersebut dirubah, maka akan mendorong program pemerintah yang ingin menggenjot sistem kluster industri pengolahan produk hilir CPO.

“Misalnya, BK antara produk crude dengan industri hilir tingkat pertama seperti minyak goreng (migor) seharusnya ada selisih sekitar 3 persen-5 persen lebih rendah, sedangkan untuk industri hilir tingkat tiga seperti special fat olein dan biodiesel seharusnya tidak usah dikenakan BK. Saya yakin, program pemerintah akan cepat terlaksana,” ujarnya.

Selain itu, Sahat mengusulkan, pemerintah harus mengeluarkan Undang-Undang (UU) price control untuk mengatur harga dan mekanisme perdagangan produk-produk strategis seperti migor.

“Sebab, dari sekitar 245 juta penduduk di Indonesia, masih banyak yang dalam kondisi ekonomi lemah yang harus diproteksi dengan aturan jelas. Sehingga, bisa mengontrol perdagangan produk-produk strategis seperti migor, gula dan beras,” tutur dia.

Menurutnya, tidak adanya UU price control di Indonesia menyebabkan, harga produk kebutuhan tertentu di tingkat konsumen tidak dapat dikontrol oleh produsen.

Produsen migor, kata dia, tidak dalam wewenang mengatur harga jual di tingkat konsumen, tapi hanya bisa memastikan harga jual dari pabrik. Hal itu terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan, 20 dari 21 produsen migor terlapor, terbukti melanggar pasal 4, 5, ddan 11 UU no 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Putusan atas Perkara No 24/KPPU-I/2009 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 4, 5, dan 11 UU No 5/1999 tersebut, yang menetapkan 20 produsen migor harus membayar sejumlah denda yang harus dibayarkan kepada negara.

“Saya tiga kali dipanggil KPPU. Saya menegaskan, produsen tidak dalam ranah mengatur harga di tingkat end user," kata Sahat.

Menurutnya, putusan KPPU tersebut sepihak, salah sasaran, dan keluar dari konteks. Selain itu, pihaknya juga membantah indirect evidence yang dipaparkan KPPU, terkait pertemuan asosiasi yang diduga membahas harga. Padahal, pertemuan itu sesuai dengan arahan pemerintah, yang meminta produsen migor mengatur harga migor. Dan, pada saat itu, Sahat telah menyampaikan ke pemerintah, produsen tidak mengatur harga di tingkat konsumen, tapi hanya bisa melaporkan harga eks-pabrik ke pemerintah.

Selain itu, lanjut dia, produsen juga tidak bisa asal menurunkan harga jual migor meski harga CPO turun.

Seperti diketahui, KPPU yang menggunakan data harga CPO pada 2008 yang turun signifikan , tapi tidak serta merta mempengaruhi penurunan harga jual migor. “Saya menanyakan ke KPPU, harga migor mana yang dimaksud. Sebab, untuk harga migor kemasan, tidak bisa serta merta karena ada biaya kemasan yang pada 2008, harga plastik juga melonjak. Sedangkan untuk migor curah, karakternya beda dan produsen tidak bisa mengatur di tingkat konsumen,” tukas Sahat.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Wilmar Group Abdul Hakim Nusantara dari A Hakim G Nusantara Harman & Partners. “Berdasarkan keterangan yang kami dapat dari situs, tidak ada fakta hukum yang dapat menjadi dasar bagi KPPU untuk menghukum klien kami telah melanggar pasal 4, 5 , dan 11 UU No 5/1999. Karena itu, jika sudah menerima putusan resmi KPPU, dalam waktu 14 hari, kami akan mengajukan keberatan atas putusan KPPU tersebut,” kata Abdul.

Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPPU yang mengetuai Tim Penanganan Perkara tersebut Dedie S Martadisastra menegaskan, bukti-bukti yang digunakan KPPU terbukti meyakinkan.

“Kalau memang keberatan, silahkan saja terlapor mengajukan ke Pengadilan Negeri. Kami tetap pada keputusan dan pendapat yang memang sudah berdasarkan bukti yang meyakinkan,” tukas Dedie.
(Sandra Karina/Koran SI/css)


Sumber :http://economy.okezone.com/read/2010/05/10/320/331282/gimni-minta-pemerintah-kaji-ulang-bk-cpo

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to TOP