Untuk Info Training, in House Training, Konsultansi, Membangun Sistem (ISPO, ISO Series, OHSAS, SMK3), Kajian, Pendampingan serta Modul untuk Perbaikan dan Peningkatan Kinerja unit di Perusahaan silahkan kirim email alamat berikut: trainingperkebunan@gmail.com

Training and Consultancy


Training

1. Manajemen Produksi Tanaman Kelapa Sawit
2. Kultur Teknis Kelapa Sawit
3.Pengelolaan Hama dan Penyakit Tanaman Kelapa Sawit
4. Peningkatan Kompetensi Teknis dan Manajerial Asisten dan Mandor Tanaman
5.Penerapan dan Kriteria RSPO dan ISPO
6. Sertifikasi Asisten dan Mandor Tanaman
7. Minimalisasi Kehilangan Minyak dan Peningkatan Rendemen Pabrik Kelapa Sawit.
8. Manajemen Pemeliharaan Pabrik Kelapa Sawit Berdasarkan Pengendalian Biaya dan Kehandalan Mesin
9.Pengendalian dan Pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit
10.Manajemen dan Teknik Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Kerusakan Aset Pabrik
11.Pengoperasian dan Pemeliharaan Boiler dan Turbin di Pabrik Kelapa Sawit
12. Manajemen Energi di Pabrik Kelapa Sawit
13. Sertifikasi Asisten dan Mandor Pabrik Kelapa Sawit
14. International Financial Reporting Standards (IFRS) Perusahaan Perkebunan
15.Best Practices Internal Auditing Perusahaan Perkebunan
16.Peningkatan Kompetensi KTU dan ATU Perusahaan Perkebunan.
17.Pengendalian Biaya Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

Consultancy
1. Technical Assistant for Improvement Palm Plantation and Palm Oil Mill
2. Integrated Solution to Improve Performance of Palm Plantation and Palm Oil Mill
3. Advanced Quality System for Palm Plantation
4. ISO series (9001,14000 etc)
5. OHSAS 18001 dan SMK3

Industri Wajib Ikut Standar Sawit Lestari Ala RI

>> Sabtu, 21 Mei 2011


Jakarta - Standar minyak sawit lestari versi Indonesia atau yang biasa disebut Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) akan diwajibkan untuk seluruh pelaku industri sawit di Tanah Air. Rencananya, semua pelaku sawit termasuk industri sawit harus sudah memiliki sertifikasi ISPO paling lambat 2014.

"Ya, sifatnya wajib, tetapi bertahap. Tahun ini uji coba dan proses transisi. Rencananya wajib penuh mulai 2014," kata Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi kepada detikFinance, Rabu (30/3/2011)

Bayu menjelaskan ketentuan sertifikasi ISPO secara prinsip mulai berlaku tahun ini, namun ada proses transisi. Kemudian mulai Maret 2012 menjadi wajib untuk yang sudah siap, dan kemudian pada tahu 2014 wajib untuk semua pelaku sawit.

ISPO dicanangkan oleh pemerintah akhir Maret 2011 ini. Seluruh perkebunan kelapa sawit diharapkan sudah mengantongi sertifikat ISPO di 2014.

Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan ISPO sebagai antisipasi perlakukan negara-negara importir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pelaku pasar biasanya hanya mau membeli apabila perusahaan eksportir itu sudah memiliki sertifikat RSPO.

Selama ini ketentuan mengenai Standar minyak sawit lestari tertuang dalam Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang disepakati oleh para stakeholder kelapa sawit di internasional.

sumber:http://us.detikfinance.com/read/2011/03/30/154334/1604918/1036/industri-wajib-ikut-standar-sawit-lestari-ala-ri

Read more...

Industri Sawit Minta Tunda Moratorium Hutan



Jakarta - Perusahaan-perusahaan sawit besar yang terhimpun dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memprotes Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 tentang moratorium (penundaan) Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Gapki mendesak presiden agar melakukan penundaan terhadap keputusan

"Gapki menyayangkan bahwa Inpres ini tidak sepenuhnya mengakomodasi aspirasi dari industri sawit yang merupakan salah satu industri yang strategis dan penting dalam ekonomi Indonesia," kata Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) M Fadhil Hasan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2011)

Fadhil mengatakan bahwa Inpres ini bersifat diskriminatif karena memberikan pengecualian kepada beberapa aktivitas ekonomi yaitu : geothermal, minyak dan gas bumi, ketenaga listrikan, lahan untuk padi dan tebu. Sementara aktivitas industri lain seperti sawit tertutup kesempatannya dalam berekspansi padahal sektor ini vital dan strategis bagi ekonomi.

Ia juga mengatakan lahirnya inpres ini juga berpotensi konflik dengan peraturan perundang-undangan lain seperti misalnya undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Bahkan dalam inpres ini bertabrakan dengan Keppres No. 32 tahun 1990 maupun Permentan No 14/2009 membolehkan penggunaan lahan gambut dengan kedalaman kurang dari 3 meter.

"Bahwa ketentuan tentang 'peta indikatif penundaan ijin baru' dapat menimbulkan dispute dengan 'RTRW' yang justru akan menimbulkan persoalan baru," ucapnya.

Pihaknya menyayangkan bahwa moratorium itu tidak mengatur pemanfaatan lahan-lahan hutan terdegradasi yang dapat digunakan untuk aktivitas perekonomian. Padahal didalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani oleh Presiden, selain moratorium pemerintah juga diharuskan untuk mengidentifikasi lahan terdegradasi yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi.

"Oleh karena itu, Gapki meminta agar pemerintah agar menunda implementasi Inpres ini dan segera mengeluarkan instruksi Presiden tentang pemanfaatan (prosedur) lahan terdegradasi sesuai dengan Letter of Intent (LoI)," katanya.

Seperti diketahui mulai 20 Mei 2011 penerapan moratorium (penundaan) terhadap pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut berlaku efektif. Moratorium ini berlaku selama dua tahun kedepan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut. Inpres ini berlaku khusus untuk 64,2 juta hektar hutan alam primer dan lahan gambut di Indonesia.

Dalam Inpres itu diatur juga bahwa penundaan pemberian izin baru berlaku untuk hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain. Atas Moratorium itu Indonesia mendapatkan komitmen kucuran dana hingga US$ 1 miliar dari Norwegia.

"Dana yang Us$ 30 juta sudah cair dan saat ini sudah ditangan UNDP (United Nation Development Program) sebagai lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola dana," jelas Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo beberapa waktu lalu.

sumber:http://us.detikfinance.com/read/2011/05/22/122612/1644114/1036/industri-sawit-minta-tunda-moratorium-hutan?f9911013

Read more...

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to TOP