Untuk Info Training, in House Training, Konsultansi, Membangun Sistem (ISPO, ISO Series, OHSAS, SMK3), Kajian, Pendampingan serta Modul untuk Perbaikan dan Peningkatan Kinerja unit di Perusahaan silahkan kirim email alamat berikut: trainingperkebunan@gmail.com

Training and Consultancy


Training

1. Manajemen Produksi Tanaman Kelapa Sawit
2. Kultur Teknis Kelapa Sawit
3.Pengelolaan Hama dan Penyakit Tanaman Kelapa Sawit
4. Peningkatan Kompetensi Teknis dan Manajerial Asisten dan Mandor Tanaman
5.Penerapan dan Kriteria RSPO dan ISPO
6. Sertifikasi Asisten dan Mandor Tanaman
7. Minimalisasi Kehilangan Minyak dan Peningkatan Rendemen Pabrik Kelapa Sawit.
8. Manajemen Pemeliharaan Pabrik Kelapa Sawit Berdasarkan Pengendalian Biaya dan Kehandalan Mesin
9.Pengendalian dan Pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit
10.Manajemen dan Teknik Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Kerusakan Aset Pabrik
11.Pengoperasian dan Pemeliharaan Boiler dan Turbin di Pabrik Kelapa Sawit
12. Manajemen Energi di Pabrik Kelapa Sawit
13. Sertifikasi Asisten dan Mandor Pabrik Kelapa Sawit
14. International Financial Reporting Standards (IFRS) Perusahaan Perkebunan
15.Best Practices Internal Auditing Perusahaan Perkebunan
16.Peningkatan Kompetensi KTU dan ATU Perusahaan Perkebunan.
17.Pengendalian Biaya Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

Consultancy
1. Technical Assistant for Improvement Palm Plantation and Palm Oil Mill
2. Integrated Solution to Improve Performance of Palm Plantation and Palm Oil Mill
3. Advanced Quality System for Palm Plantation
4. ISO series (9001,14000 etc)
5. OHSAS 18001 dan SMK3

DPR Rancang Aturan Pembatasan Kepemilikan HGU Perkebunan

>> Minggu, 28 Juli 2013


JAKARTA (SI)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang salah satu pasalnya mengatur pembatasan kepemilikan lahan oleh perusahaan perkebunan untuk tingkat nasional dan provinsi.
Dari informasi yang diperoleh Majalah Sawit Indonesia, tujuan dari RUU ini HGU yang diberikan kepada pelaku usaha akan dibatasi terutama bagi sektor perkebunan, pertanian, budidaya perikanan, tambak, dan peternakan.
Nantinya, kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tidak boleh melewati angka 100 ribu hektare untuk skala nasional. Sedangkan di tingkat provinsi, perusahan hanya diizinkan mempunyai lahan perkebunan berstatus HGU seluas maksimal 10 ribu hektare, bagi lahan pertanian dan tambak dibatasi 50 hektare.
Keluarnya regulasi ini merujuk kepada amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor 9 Tahun 2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pembahasan RUU pertanahan akan dilakukan oleh Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, kepemiluan, pertanahan, agraria.
Joko Supriyono, Sekjen GAPKI, mengatakan aturan ini bertentangan dengan rencana pemerintah untuk mendorong sektor hilir kelapa sawit karena pembatasan lahan tidak memenuhi skala ekonomi. (Qayuum)

sumber: http://sawit-indonesia.com/dpr-rancang-aturan-pembatasan-kepemilikan-hgu-perkebunan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to TOP