DPR Rancang Aturan Pembatasan Kepemilikan HGU Perkebunan
>> Minggu, 28 Juli 2013
JAKARTA
(SI)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok Rancangan
Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang salah satu pasalnya mengatur
pembatasan kepemilikan lahan oleh perusahaan perkebunan untuk tingkat
nasional dan provinsi.
Dari informasi yang diperoleh Majalah Sawit Indonesia, tujuan dari RUU ini HGU yang diberikan kepada pelaku usaha akan dibatasi terutama bagi sektor perkebunan, pertanian, budidaya perikanan, tambak, dan peternakan.
Nantinya, kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tidak boleh melewati angka 100 ribu hektare untuk skala nasional. Sedangkan di tingkat provinsi, perusahan hanya diizinkan mempunyai lahan perkebunan berstatus HGU seluas maksimal 10 ribu hektare, bagi lahan pertanian dan tambak dibatasi 50 hektare.
Keluarnya regulasi ini merujuk kepada amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor 9 Tahun 2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pembahasan RUU pertanahan akan dilakukan oleh Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, kepemiluan, pertanahan, agraria.
Joko Supriyono, Sekjen GAPKI, mengatakan aturan ini bertentangan dengan rencana pemerintah untuk mendorong sektor hilir kelapa sawit karena pembatasan lahan tidak memenuhi skala ekonomi. (Qayuum)
sumber: http://sawit-indonesia.com/dpr-rancang-aturan-pembatasan-kepemilikan-hgu-perkebunan
Dari informasi yang diperoleh Majalah Sawit Indonesia, tujuan dari RUU ini HGU yang diberikan kepada pelaku usaha akan dibatasi terutama bagi sektor perkebunan, pertanian, budidaya perikanan, tambak, dan peternakan.
Nantinya, kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tidak boleh melewati angka 100 ribu hektare untuk skala nasional. Sedangkan di tingkat provinsi, perusahan hanya diizinkan mempunyai lahan perkebunan berstatus HGU seluas maksimal 10 ribu hektare, bagi lahan pertanian dan tambak dibatasi 50 hektare.
Keluarnya regulasi ini merujuk kepada amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor 9 Tahun 2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pembahasan RUU pertanahan akan dilakukan oleh Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, kepemiluan, pertanahan, agraria.
Joko Supriyono, Sekjen GAPKI, mengatakan aturan ini bertentangan dengan rencana pemerintah untuk mendorong sektor hilir kelapa sawit karena pembatasan lahan tidak memenuhi skala ekonomi. (Qayuum)
sumber: http://sawit-indonesia.com/dpr-rancang-aturan-pembatasan-kepemilikan-hgu-perkebunan